ZonaBangsa.com-Lampung Tengah
Tegakkan Peraturan Bersama (PERMA) no 465 tahun 2014, Kejaksaan Negeri Lampung tengah, POLRES Lampung Tengah dan BNN Lampung terapkan penanganan hukum secara restoratif bagi korban penyalahgunaan narkoba. Selasa, 01/10/2024
Hal ini setelah sebelumnya LBH Rajawali Nusantara Sakti (RANUSA), mengajukan permohononan Restorasi Justice berupa Permohonan Rehabilitasi bagi klienya WS agar bisa kembali pulih dan sembuh dari ketergantungan Obat dan narkotika.
Salah satu kuasa hukum dari LBH RANUSA mengungkapkan kepada media ini bahwa ini merupakan langkah hukum bagi pihaknya untuk menyelamatkan Kliennya dari ketergantungan Narkoba.
Kami dari LBH RANUSA, diberi kepercayaan untuk mendampingi klien Kami WS yang saat ini menjadi korban penyalahgunaan obat dan narkotika. ujar Syarifudin
Masih dikatakan oleh Kuasa Hukum dari LBH Ranusa ini bahwa pihaknya taat dan mengikuti aturan serta hukum yang berlaku.
Saat ini klien kami menjadi korban penyalahgunaan obat dan Narkotika.
Dari penilaian kami dan bukti-bukti yang ada, Klien kami ini bukan Bandar, bukan pula sebagai Residivis atau pelaku yang pernah melakukan perbuatan serupa, serta dia juga disinyalir hanya korban pengguna dengan Barang bukti yang hanya 0.16 gram.
Jika mengacu dari hal tersebut, Klien kita layak diberi kesempatan untuk sembuh dan mendapat perawatan/Rehabilitasi agar sembuh. Lanjutnya.
Seperti diketahui Peraturan Bersama tentang Penanganan Pencandu Penyalahgunaan Narkotika dibuat oleh beberapa Pejabat antara lain Ketua MK, Menkum HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN RI yang dituangkan dalam beberapa Peraturan antaralain
NOMOR 01/PB/MA/III/2014
NOMOR 03 TAHUN 2014
NOMOR 11 TAHUN 2014
NOMOR 03 TAHUN 2014
NOMOR PER-005/A/JA/03/2014
NOMOR 1 TAHUN 2014NOMOR
dan PERBER/01/III/2014/BNN
tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Masih dikatakan oleh Kuasa Hukum RANUSA tentang Proses penangkapan dan pemberian Rekomendasi untuk Rehabilitasi bagi kliennyam
Berdasarkan dengan surat penangkapan dari pihak kepolisian Resor Lampung Tengah NO: SP KAP/106/VII/2024/RESNARKOBA pada tanggal 02 Juli 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP Tahap 1) NO :SPDP/93/VII/2024/RESNARKOBA atas nama klien kami Sdr.WILI RISKI RISWANDI Bin JUNAIDI terkait penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 127 KUHP.
Selanjutnya Setelah menjalani proses dan prosedur yang berlaku menurut UU maka WS di dampingi kuasa hukum dari LBH RANUSA (Hendriko Tanjung S.H advokad dan paralegal hukum SARIFUDIN, CHANDRA E.Y NAPITUPULU), berhasil mendapatkan rekomendasi untuk rehab setelah mendapatkan persetujuan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan menjalani TAT di BNN metro melalu petunjuk surat P19 dari kejaksaan dan surat pengajuan dari Polres, dengan hasil bahwa klien kami WS terbukti secara sah sebagai sebagai korban penyalah gunakan NARKOTIKA.
Dengan hasil lab positif dan BB 0,16 sabu dan tidak terjaring dalam peredaran NARKOBA, maka klien kami WS oleh polres Lamteng di SP3 dan di wajib menjalani wajib lapor ke BNN narkotika dan sekaligus menjadi warga binaan BNN kota metro.
Jadi semua yang kami lakukan untuk pendampigan terhadap klien kami sudah sesuai proses dan aturan yang berlaku. pungkas Syarifudin.
(T-APPI)