ZonaBangsa.Com-Lampung Barat
Pemerintahan Pekon Tribudimakmur gelar musyawarah penetapan APB-Pekon tahun anggaran 2024 acara digelar di kantor pemerintahan Pekon Tribudimakmur, Sabtu (20/04/3/2024).
Hadiri dalam acara pengesahan APB-Pekon, Camat Kebun Tebu, Ernawati, S.E, Peratin Pekon Tribudi Makmur, Parid Wajdi, SAB, Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Hendi Wijaya, Pendamping Pekon/Desa, Pendamping Lokal Pekon/Desa (PLD) dan juga Perangkat Pekon.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, selanjutnya disebut APB-Pekon, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan pekon yang dibahas dan ditetapkan oleh Peratin bersama Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) melalui Peraturan pekon. tahun anggaran APB-Pekon meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB-Pekon terdiri atas bagian pendapatan pekon, belanja pekon dan pembiayaan.
Dalam sambutannya, Peratin Pekon Tribudimakmur, Parid Wajdi, menyampaikan, bahwa APB-Pekon ini akan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2024, maka dari itu perlu dibahas apa yang sudah di agendakan atau sudah di susun agar ditahun 2024 tidak ada lagi pembiayaan yang sudah di rinci menjadi masalah di belakang nantinya. ungkapnya.
Parid juga mengatakan, setelah di tetapkan dan disahkannya APB-Pekon Tribudimakmur tahun anggaran 2024. Maka pemerintah pekon dapat pengusulan pencairan untuk pencairan di tahap (1) satu. Ucapnya.
Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara Musyawarah Pekon tersebut, semua peserta menyepakati APB-Pekon TribudimakmurTahun Anggaran 2024. Acara diakhiri dengan melakukan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Pekon oleh, Peratin Pekon Tribudimakmur, Parid Wajdi dan Ketua Lembaga Himpun Pemekonan, Hendri Wijaya untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB-Pekon Tahun
(Rohman)