LAMBAR, Zonabangsa.Com,-
Dalam Rangka Upaya Preemtif UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas kehutan Peropinsi Lampung untuk melakukan penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan( Karhutla). Kamis 14/09/2023
Kegiatan ini juga dalam menghadapi musim kemarau, cuaca, iklim ekstrim dampak dari fenomena el Nino sebagai mana amanat dari instruksi presiden RI No.3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan.
Kepala UPTD KPH Liwa Dinas kehutan Peropinsi Lampung SASTERA WIJAYA, S.Hut,MM mengatakan
Sehubungan dengan ini memasuki puncak musim kemarau,hampir di semua daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Lampung Barat,perkiraan dari BMKG musim kemarau tahun ini akan berlangsung sampai dengan akhir tahun.
Mengimbau kepada masyarakat khususnya Kelompok Tani Hutan HKm Binaan UPTD KPH Liwa untuk melakukan Pencegahan dini, Karhutla.
Kita mengimbau kepada Ketua kelompok Agar menjaga arial kerjanya masing-masing dari bahaya kebakaran hutan dan lahan, ( Karhutla), Serta hindari praktek membuka lahan dengan cara dibakar, ujar Sastra Wijaya.
Petugas polhut KPH Liwa, telah memasang Spanduk di daera penyangga Khl, Reg,. 438, Krui Utara.
Saat pemasangan spanduk ada beberapa masyarakat, petugas polhut tersebut langsung menjelaskan
Yang pertama Jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, Hindari praktek membuka lahan dengan cara dibakar, Jangan membuang puntung rokok di sembarang tempat di hutan dan lahan, Jangan tinggalkan Api di hutan ataupun lahan. Dan yang terakhir Apabila melihat kebakaran segera Lapor kepada petugas,/ Aparat Setempat
Jika terbukti melakukan pembakaran hutan maka pelaku akan dikenakan Pidana karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41Tahun 19999 Tentang Kehutanan, Ujarnya .
Terkait hal ini, maka dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan di Kabupaten Lampung Barat.
(Rudi)