Tuban, ZonaBangsa.com,-
Tambang galian C yang berada di jalan Muncup desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo, kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, Diduga berjalan Mulus tanpa adanya legalitas. Selasa 22/08/2023
Hal ini setelah team media mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya akttifitas Penambangan Galian C yang diduga Ilegal.
Ada Tambang Galian C Bang (Red Media) jalan Muncup desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo, kabupaten Tuban, Sepertinya Berjalan tanpa legalitas. Apalagi dilokasi tidak ada juga rambu terkait Keselamat dan Kesehatan Kerja (K3) seperti penambangan resmi pada Umumnya. Ujar SY kepada team media.
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan Investigasi kelokasi penambangan.
Dilokasi nampak antrian Truck sedang mengantri untuk mengisi Baknya dengan hasil Galian C. Dilokasi Juga nampak Beberapa Alat Berat PC sedang Beroperasi mencabik dan mengoyak isi perut bumi.
Tidak hanya merusak alam, kehadiran tambang ini pun disinyalir merusak jalan akibat aktivitas truk – truk pengangkut material galian di kawasan tambang galian C ini.
Banyaknya tambang galian C yang ada di atas kawasan hutan lindung yang tersebar di wilayah Kabupaten Tuban sudah sangat memprihatinkan, mengancam kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Terlihat bekas – bekas yang telah di tambang tampak menganga dan tidak terurus serta tidak dilakukan reklamasi sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU Minerba, pasal 99 bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada pengelola tambang, SNT, tanpa memberikan penjelasan hanya berkata singkat,
“Mohon kerjasamanya,” ucapnya, (22/8/2023)
Penambangan Liar dan Sanksi Hukum
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan Regulasi aturan tentang larangan penambangan tanpa ijin dan masih berlaku sampai saat ini.
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Tuban dan Polda Jatim terkait adanya dugaan penambangan tanpa ijin, namun sayang sampai berita tayang, belum ada konfirmasi resmi yang didapat.
(Red)