Pelarangan Wartawan Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Kacab Pelni Bitung Cedrai UU PERS.

- Editor

Minggu, 13 Agustus 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bitung,Zonabangsa.com –Kepala cabang pelni bitung membuat pelarangan terhadap aktivitas insan pers di kawasan pelabuhan bitung maupun di atas kapal pelni yang sandar di pelabuhan samudra bitung.

Peraturan pelarangan tersebut di berlakukan untuk seluruh wartawan yang hendak melakukan investigasi maupun peliputan di dalam kawasan pelabuhan

Hal tersebut jelas-jelas menimbulkan tanda tanya, apa yang sengaja di disembunyikan dan ditutup-tutupi sehingga awak media yang menjadi sosial kontrol di larang untuk mencari dan menggali informasi sesuai amanat undang-undang.

Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni bitung saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat whatsaap menerangkan bahwa wartawan haru memiliki ijin dari pihak pelindo.

“Bukan Pelarangan tetapi terkait surat izinnya saja. Dari Pelindo selaku pengelola pelabuhan dimana Pelabuhan Nusantara Bitung sudah menerapkan ISPS Code,” Tulis Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni

Dengan pernyataan tersebut, kepala cabang pelni bitung terlihat melakukan aturan sepihak dan cacat formal serta mencedrai undang-undang pers.

Dilainsisi awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelindo terkait pelarangan wartawan didalam kawasan pelabuhan bitung dengan mendatangi kantor pelindo namum Ramdan Affan selaku GM Pelindo tidak berada ditempat.

Awak media juga berupayah menghubungi pihak pelindo Ramdan Affan selaku GM pelindo melalui pesan singkat Whatsaap namun enggan merespon.

Sementara tugas dan fungsi wartawan jelas tertuang dalam Undang-undang pers republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sumber berita: MediaSuaraMabes

Berita Terkait

Upaya Preventif Pelaksanaan P4GN, Warga Binaan LASPASTIKA Karang Intan Laksanakan Tes Urin
Diduga Kopelan Tambang Ilegal Keranggan, Nama Institusi Disebut
Terulang Lagi, Pengancaman Atas Wartawan Oleh Pengurus Tambang Ilegal Keranggan-Tembelok. Aparat Bisa Apa ??
Miris, Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung Lambat Tangani Pasien BPJS Pemerintah.
Cegah Gukamtibmas, Polsek Aertembaga Gencar Patroli KRYD Di Malam Minggu.
Ribuan Kosmetik Briliant Ilegal, Berhasil Di Gagalkan Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado.
Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI.
Diduga PT. Pei Hai Internasional Wiratama, Abaikan Keselamatan Pekerja.

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Upaya Preventif Pelaksanaan P4GN, Warga Binaan LASPASTIKA Karang Intan Laksanakan Tes Urin

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:49 WIB

Diduga Kopelan Tambang Ilegal Keranggan, Nama Institusi Disebut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Terulang Lagi, Pengancaman Atas Wartawan Oleh Pengurus Tambang Ilegal Keranggan-Tembelok. Aparat Bisa Apa ??

Minggu, 13 Agustus 2023 - 09:15 WIB

Pelarangan Wartawan Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Kacab Pelni Bitung Cedrai UU PERS.

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 22:29 WIB

Miris, Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung Lambat Tangani Pasien BPJS Pemerintah.

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 00:25 WIB

Cegah Gukamtibmas, Polsek Aertembaga Gencar Patroli KRYD Di Malam Minggu.

Jumat, 4 Agustus 2023 - 21:11 WIB

Ribuan Kosmetik Briliant Ilegal, Berhasil Di Gagalkan Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado.

Rabu, 2 Agustus 2023 - 17:59 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI.

Berita Terbaru