Di Duga Lurah Sukajadi Banyuasin, Ada Kongkalikong Dengan Mafia Tanah.

oleh -161 Dilihat

Banyuasin,Sumsel,Zonabangsa.ComTerkait Sidang Lapangan perkara perdata Pengugat Junaidi (Ajun) dengan tergugat Heri Astoni dengan obyek tanah terletak di Perumahan Griya Gading Pesona RT 10 dan RT 09 Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa Banyuasin.Jumat, (28-07-2023).

Berlangsungnya sidang lapangan yang di hadiri dari Pengadilan Negeri Banyuasin, Asri selaku RT 10 Griya Gading Pesona, Pihak BPN Banyuasin yang juga ikut tergugat, Pihak Pengugat, dan Pihak Tergugat.

Sebenarnya sidang lapangan tersebut sudah pernah di lakukan sebelumnya dan sudah ada sampai pada keputusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan keputusan Inkra yang artinya keputusan Inkra tersebut di dasari mempunyai kekuatan hukum.

Namun pengugat Junaidi sepertinya merasa tidak puas dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Banyuasin Dan keputusan yang sudah inkra dari Pengadilan Tinggi Sum-Sel, hingga kembali mencoba lagi mengajukan mengungat ke Pengadilan Negeri Banyuasin.

Sudah secara jelas letak wilayah objek tanah yang jadi perkara terletak di wilayah Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa Kab Banyuasin, yang letak wilayah koordinat pun sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Banyuasin yang sudah resmi dan di syah kan dari Bupati Banyuasin Amirudin Inuddari tahun 2012 dengan Nomor :012/KPTS/1/2012 Tentang penegasan dan penataan batas wilayah kel Sukajadi Kec Talang Kelapa Kab Banyuasin tertanggal 28 Desember 2012.

Dan Surat keputusan (SK) yang syah resmi Dari Bupati Banyuasin H Askolani SH MH Nomor 150 tahun 2020 tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan batas Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa tanggal 03 Juli 2020.

Di antara perbatasan pemisah wilayah Kel Sukajadi Dan Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa terpasang patok batas berupa Tugu besar yang berjarak 100 Meter lebih dari tempat objek tanah perkara. yang secara jelas wilayah objek tanah yang menjadi perkara tersebut masuk wilayah Desa Pangkalan Benteng.

Sementara Surat tanah milik Pengugat Junaidi alias Ajun terletak di Kel Sukajadi sedangkan berdasarkan surat milik tergugat Heri Astoni secara jelas sesuai dengan objek perkara di wilayah Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa Banyuasin.

Sudah secara jelas dari surat yang di miliki tergugat Heri Astoni yang secara jelas sesuai dan benar dengan letak lokasi tanahnya, sedangkan berdasarkan surat yang di miliki Pengungat Junaidi alias Ajun sangat lah berbeda malah tidak sesuai dengan letak lokasi tanah yang menjadi objek perkara tersebut.

Kondisi keadaan tanah yang menjadi objek perkara sudah tidak utuh lagi keadaan sudah menjadi Danau dengan kedalaman 15 Meter, tanah tersebut telah di jual oleh pengungat Junaidi Alias Ajun dengan cara Galian C, Dan berdasarkan dari surat tanah tergugat Heri Astoni dengan ukuran 17.500 M2 kondisi nya semua sudah tidak layak lagi telah menjadi Danau di gali dan di jualkan oleh pengungat Junaidi alias Ajun dengan pengelolahan cara Galian C yang tidak berizin.

 

Dalam hal tersebut dari pihak pengadilan mengecek ke Lapangan ketika menanyakan kepada RT 10 Griya Gading Pesona tentang letak lokasi tanah tersebut di jelaskan oleh Asri bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin wilayah tersebut benar sah resmi masuk dalam wilayah Desa Pangkalan Benteng, Namun ketika Lurah Sukajadi Haliman Tori hadir Memberikan keterangan yang berbeda mengatakan bahwa dulunya semua wilayah perumahan ini wilayah sukajadi, padahal tahun 2012 berdasarkan SK Bupati Banyuasin zaman Bupati Ir. Amiruddin Inoed itu sudah menjadi Desa Pangkalan Benteng, kelihatan sekali keberpihakan Lurah Sukajadi yang bukan kewenangan nya mengabaikan bahwa itu tetap wilayah Sukajadi” jelas Heri Astoni”.

 

Kami selesai persidangan ini, akan melaporkan fihak-fihak tersebut kemeja Hijau, berdasarkan bukti dan keterangan kami baik video, dokumen, atau informasi terkait tentang dugaan keterangan palsu oleh fihak kelurahan Sukajadi yang bukan menjadi kewenangan mereka menjawab ketika sidang lapangan, akan tetapi dimuka pengadilan sebagaimana penjelasan Majelis Hakim pada saat sidang lapangan antara Heri dan Ajun.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.