Ogan Ilir,Zonabangsa.com — Masih banyaknya bangunan liar sepanjang Jalan Lintas Timur dari KM32 Timbangan hingga Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir membuat pihak Satuan (Sat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Ogan Ilir akan membongkarnya.
Ini setelah pihak Sat Pol PP bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kabupaten Ogan Ilir turun ke lokasi memberikan himbauan kepada pedagang yang mendirikan bangunan disepanjang jalan tersebut.
Himbauan tak hanya secara lisan yang disampaikan langsung ke pedagang kanan kiri jalan tersebut, namun juga team gabungan memasang bener himbauan yang isinya.
“Dilarang berjualan, parkir, atau Kegiatan lainnya yang menggangu fungsi jalan di badan jalan, baju jalan, trotoar serta drainase. Dasar hukum Undang-undang Dasar Nomor 38 tahun 2024 tentang jalan”.
PLT Kasat Pol PP, Dicky Syailendra melalui Sonny Darmawan Putra.S.sos Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pihaknya akan ambil tindakan tegas setelah berlakukannya himbauan ini.
“Hari ini, kita bersama Dishub dan Sat Lantas Polres Ogan Ilir baru memberikan himbauan saja, dikasi waktu hingga 1 Agustus 2023, kalau masih tidak diindahkan akan kita bongkar,” ungkapnya pada awak media Selasa 18 Juli 2023.
Kepala Dinas Perhubungan, Elvis menambahkan, bahwa pertanggal 1 Agustus para pedagang dari jalan Nusantara sampai Pintu Tol hingga ke depan Kompleks Persada Zero kaki lima.
“Jadi kita harapkan himbauan ini bisa dimaklumi oleh pedagang kaki lima, untuk apa untuk kenyamanan dan keindahan, serta ketertiban dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto mengaku, jalan tersebut manjadi langganan macet akibat pengguna jalan berhenti dengan waktu lama untuk membeli dagangan penjual kaki lima di jalan tersebut.
“Banyak kendaraan besar yang stop di kanan kira jalan ini, jadi mengganggu lalu lintas, dengan telah diberi himbauan ini, kita harapkan lalu lintas jalan ini bisa lancar,” singkatnya.
Jurnalis :
(Endang Rajo Alam)