Palembang Sumsel, Zonabangsa.com –
AS tertangkap tangan memperdagangkan ribuan jamu dan obat kuat yang mengandung viagra tanpa izin edar di salah satu pasar di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat press release, Rabu (24/5/2023).
“Petugas mengamankan 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar. Tak berhenti disitu petugas juga mengamankan 70.830 buah yang disimpan dikediaman tersangka Jalan Kol Wahid Udin Rt/Rw. 001/001 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar itu sejak lama.
“Tersangka sudah memperdagangkan Obat Kuat itu sudah lebih dari 10 tahun,”katanya.
Masih dikatakannya, obat kuat itu diperoleh tersangka langsung dari daerah Jawa.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari sdr SB yang kini DPO yang memproduksi di Cilacap Jawa Tengah.“ bebernya.
Akibatnya perbuatanya tersangka dikenakan UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 ayat 1 huruf F UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp2 Miliar,” pungkasnya
Yulius/Benny