Lahat, Sumsel,Zonabangsa.com –Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat Mou dengan Kejaksaan Negeri kabupaten Lahat. Kepala Kantor BPN Kabupaten Lahat Joni Efendi,SH.M.Kn melalui Kasi Penerapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kantor BPN Lahat Azwin Prayogi,SH.MH yang di dampingi Dovi Pratama,SH selaku koordinator pendaftaran kantor BPN Lahat di temui awak media di ruangan kerjanya, Senin (15/05/2023) menjelaskan bahwa kerjasama Mou yang di lakukan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan dan perundangan no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria,undang-undang RI no.11 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang no.16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dan Permen ATR BPN no.18 tahun 2021 tentang tata cara penetapan dan pengelolaan hak atas tanah.
Maka Kerjasama antara Kejaksaan Ngeri Lahat dan BPN kabupaten Lahat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
dan juga untuk meningkatkan efektifitas dalam penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam kewenangan kejaksaan negeri Lahat yang melibatkan BPN Lahat ATR Kabupaten Lahat
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini semoga kerjasama Kantor BPN Lahat dan Kejaksaan Negeri dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksinya di dalam menghadapi masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang tentunya akan dapat proses mengawal pembangunan di Kabupaten Lahat ini.”ujarnya.