Polres Bitung Lakukan Mediasi Kasus Penganiayaan Secara Damai, Berikut Ini Di Sampaikan Bendahara DPC LIN Kota Bitung.

oleh -284 Dilihat

Kota Bitung,Zonabangsa.com –Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021,dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.

Dan hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa selaku pimpinan di Polres Bitung Melalui Kanit l Jatanras Satreskrim Polres Bitung IPDA Demron Talolang dalam mendamaikan beberapa Warga  yang berada di kelurahan Girian Permai Dan Kelurahan Tinombala yang tengah berperkara dalam dugaan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh RM ( 20 ) dan  VL alias Black  ( 20 ) terhadap korban  FS  alias Farud ( 33 ), yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 03.00 wita di kelurahan Girian Permai, kecamatan Matuari.

Pada hari Jumat (05/05/2023), sekitar pukul 17.00 wita, Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa Melalui Kanit l Jatanras Satreskrim Polres Bitung IPDA Demron Talolang, KBO Reskrim Polres Bitung IPTU Heru, Kasi Propam IPTU Abd. Natip Anggai melakukan upaya mediasi dan musyawarah di ruang Jatanras Satreskrim Polres Bitung antara kedua belah pihak warga yang berselisih paham dengan tahapan sesuai Perpol 08 tahun 2021 tentang Penyelesaian Restorasi,

dimana dalam mediasi dan musyawarah tersebut dihadiri juga Lurah Giper, Dorothy Rumambi, S.E., MAP, Ketua RT 13 Mochamad Chomari, Bhabinkamtibmas Girian Permai, Lembaga Investigasi Negara, tokoh masyarakat beserta Keluarga Korban dan Pelapor.

Upaya Restorative Justice tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya Kekerasan terhadap Korban dan Korban pun menerima permintaan maaf, kedua pihak dalam mediasi dan musyawarah tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Korban dan Keluarga Korban atas kekerasan yang dilakukan karena kesalahpahaman yang terjadi dan yang terakhir kedua sepakat menempuh jalan damai dan kekeluargaan, berjanji untuk tidak mengulangi lagi .

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa Mengatakan Bahwa, ” Sangat mengharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dan musyawarah dilakukan agar para Warga

yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya pelanggaran hukum yang lebih berat, sehingga satu-satunya jalan adalah jalur hukum.

“Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,” Ungkap Kapolres Bitung

“Kami berpesan tidak hanya pada warga yang berselisih paham, namun kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kota Bitung, mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu kekondusifan di Sulawesi Utara khususnya di Kota Bitung yang tercinta ini,” Harap AKBP Tommy Bambang Souissa .

Terpisah, DPC Lembaga Investigasi Negara Ketua Frely Hamzah Melalui Bendahara Lembaga Investigasi Negara Risman Nento  mengucapkan rasa terima kasih kepada Polres Bitung utamanya Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa yang sudah menjembatani upaya mediasi dan musyawarah terhadap warganya yang tengah berperkara sehingga terjadi kesepakatan damai.” Ucap Risman Nento.

 

Sementara itu Juga Rini Korinus yang sebagai orang tua dari terlapor inisial RM (20)  menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Bitung utamanya bapak Kapolres Bitung karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Bitung dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” Tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.