Jakarta-Zonabangsa.com|
Satgas Pangan Mabes Polri mengindikasikan adanya praktik daging sapi gelonggongan di Kabupaten Boyolali.
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, adanya indikasi dan temuan itu pihak kepolisian pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kendati demikian, kata Kombes Pol Dwi, kasus daging sapi gelonggongan yang ditemukan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali itu kini ditangani pihak Polres Boyolali.
“Satreskrim Polres Boyolali sedang memproses aduan tersebut.”
Statusnya masih dalam lidik (penyelidikan) dan menunggu hasil laboratorium terkait apakah benar daging gelonggongan atau daging murni,” kata Kombes Pol Dwi melalui Keterangan Humasnya, Kamis (30/3/2023).
Tim Satgas Pangan Mabes Polri telah menemukan praktik penjualan daging gelonggongan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penggerebekan di lokasi pada Sabtu (25/3/2023).
Dari hasil penggerebekan, petugas mendapatkan beberapa barang bukti daging sapi gelonggongan dengan jumlah berat sekira 196,5 kilogram dan beberapa selang ukuran 1,5 inch.
Tak hanya itu, petugas juga menangkap satu orang pemilik usaha berinisial KW, warga Boyolali.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui pemotongan sapi yang dilakukan di sana adalah milik seorang pria inisial ARI.
Hasil interogasi lainnya, menjelaskan bahwa pelaku KW telah melakukan kegiatan tersebut sejak 2017 dan berhenti kegiatan sementara pada 2019 hingga 2022.
Namun dikarenakan permintaan dari pelanggan yang meningkat, pelaku KW menjalankan kembali penjualan daging sapi gelonggongan tersebut.
Pelaku KW juga memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal karena sepengetahuan pelaku, pemotongan hewan hanya boleh di RPH yang disediakan oleh pemerintah dan melalui proses mekanisme kesehatan hewan sesuai UU yang mengatur tentang pemotongan hewan.
Menurut keterangan petugas, praktik ilegal itu sudah berlangsung selama 13 hari.
Sehari ada 1 sapi dengan berat daging sekira 190 kilogram.
Dari hasil keterangan pelaku, Tim Satgas Pangan Mabes Polri merekomendasi perlu dilakukannya penyelidikan dan penyidikan mendalam sesuai penerapan Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu Pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal Pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, KUHP Pasal 378 tentang Penipuan.
Guna menghindari terjadinya aksi serupa, Tim Satgas Pangan Mabes Polri meminta pihak dinas maupun Polda Jateng, serta kementerian / lembaga terkait untuk turut serta melakukan monitoring perkembangan kasus ini.
Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga stabilitas perekonomian nasional serta menjaga kegaduhan menjelang Hari Raya Idulfitri
(Red)