Jakarta-Zonabangsa.com|
Tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Namun, masih juga ada perusahaan yang mencoba mangkir membayar THR, apa modusnya?
Sebagaimana diketahui, THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun melansir CNBC, masih jug ada modus perusahaan untuk mangkir membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Yakni dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha untuk tak melakukan modus tersebut. Dia juga mengingatkan untuk membayar THR sesuai dengan aturan dan tidak boleh dicicil.
Saya berharap pengusaha tidak melakukan modus PHK sebelum pembayaran THR, untuk menghindari pembayaran THR,” kata Ida saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, baru-baru ini.
Jika ada yang tetap melakukan hal tersebut, pihak Kemenaker akan melakukan pengawasan. Dengan begitu masyarakat dapat melaporkan langsung pada THR yang telah dibuat pihak kementerian dengan pemerintah daerah.
“Kami akan menurunkan pengawasan, masyarakat bisa melaporkan ke Posko THR yang dibuat oleh Kementerian atau Pemda,” ujarnya.
Upaya itu, menurutnya sangat efektif. Jadi saat ada laporan soal modus tidak membayar THR maka akan diturunkan pengawasan segera.
Itu efektif sekali ketika ada laporan, maka pengawasan akan turun. Dan pastinya akan ada sanksi (untuk perusahaan yang tidak taat),” ucap Ida.
Untuk Lebaran tahun ini, perusahaan diharuskan telah membayar THR pada karyawan H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang. Ida menegaskan kembali untuk dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” pungkasnya.
(Red)