Jakarta-Zonabangsa.com
Anies Baswedan membantah pihaknya melakukan kampanye lebih awal atau mencuri start dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Mantan Gubernur DKI ini menilai, frasa “mencuri start” yang sering disematkan kepada pihaknya yang lebih dulu berkampanye tidak tepat.
Hari ini yang kita miliki sesungguhnya bukan mencuri start. Kalau mencuri start itu kesannya seperti nengok kanan-kiri nyari kesempatan nyelonong. bukan,” kata Anies dalam acara silaturahmi dan dialog kebangsaan lintas tokoh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, Kamis (16/3/2023).
Ia lebih senang menyebut kegiatan safari politiknya sebagai head start atau diibaratkan sebagai kelas akselerasi saat sekolah.
“Ini adalah head start, bukan mencuri start. Head start itu artinya seperti kita sekolah saja, kelas 5 enggak usah lewat kelas 6, langsung kelas 1 SMP. Kalau di kita namanya akselerasi,” ujar Anies.
Ia lantas mengatakan, tak semua mampu menjalani kelas akselerasi karena mengambil tugas lebih dulu sebelum diperintahkan.
Itulah sebabnya, kata Anies, kelas akselerasi hanya diambil oleh siswa yang memiliki kecukupan kemampuan untuk mengerjakan tugas yang lebih.
“Akselerasi itu yang baik-baik saja akselerasi. Akselerasi itu tiga partai ini, tiga partai ini melakukan akselerasi,” kata Anies.
“Hanya mereka yang siap yang memutuskan bergerak lebih awal,” ujarnya lagi.
Diketahui, Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.
Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Tamher disebut sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies dkk dalam lawatannya ke Aceh.
Namun, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tetap dinyatakan tak dapat diterima karena pada 2 Desember 2022 itu belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil, sedangkan suatu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
(Red)