Bogor-Zonabangsa.com|
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor terus berupaya untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA) dengan cara pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan khusus anak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
Hal itu diterangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin saat membuka kegiatan Pengkoordinasian Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2023, di New Ayuda Hotel, Kabupaten Bogor, Kamis (9/3).
“Forum ini merupakan sarana evaluasi pencapaian dan hambatan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sekaligus menguatkan peran dan fungsi perangkat daerah sebagai bagian gugus tugas dalam penyelenggaraan KLA pada tingkat kecamatan, desa hingga kelurahan,” katanya.
1. Mengoptimalkan penguatan KLA di Kabupaten Bogor
Berdasarkan data BPS Tahun 2021 di Kabupaten Bogor terdapat 1,8 juta anak berusia 0-19 tahun. Beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan dikembangkan Pemdakab Bogor untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara terintegrasi.
“Serta komitmen seluruh stakeholder pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia pendidikan untuk mengoptimalkan penguatan KLA di Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, berkaitan dengan penguatan kelembagaan sejumlah regulasi telah diterbitkan oleh Pemdakab Bogor antara lain, Perda Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kedua Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
2. Kabupaten Bogor terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak
Berikutnya Peraturan Bupati No 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat. Dan Keputusan Bupati Bogor No.476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.
“Kami Kabupaten Bogor terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak pada 5 klaster antara lain: klaster hak anak ditunjukkan pada pemenuhan hak anak melalui akta kelahiran dan kartu identitas anak dan partisipasi anak melalui forum anak,” ujarnya.
3.Terbentuknya PAUD holistik integratif dengan tersedianya ruang bermain ramah anak sebagai bukti komitmen Pemda Bogor
Burhanudin mengatakan, kemudian ada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif diwujudkan dengan terbitnya Perbup No 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Lalu terbentuknya PAUD holistik integratif dengan tersedianya ruang bermain ramah anak di Cibinong Situ Plaza yang telah bersertifikat dan telah terbentuknya Pusat Pembelajaran Warga (Puspaga).
Kemudian, lanjut Burhanudin, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan diwujudkan terbitnya Perda Kabupaten Bogor No 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan telah terbentuknya Pusat Kesehatan Masyarakat dengan standar ramah anak dan klaster pendidikan diwujudkan dengan terbentuknya Sekolah Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak dan tersedianya pusat kreativitas anak atau sanggar seni.
4. Klaster perlindungan khusus diwujudkan dalam bentuk tersedianya shelter dan rumah anak
Terakhir klaster perlindungan khusus diwujudkan dalam bentuk tersedianya shelter dan rumah anak serta berbagai inovasi seperti aplikasi sistem terpadu perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat.
“Juga pembentukan Satgas PPA, pembentukan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak, pembentukkan Forum Anak dan lain sebagainya,” katanya. (Nov)