Payung, ZonaBangsa.com,-
Maraknya aktivitas jual beli pasir timah diduga ilegal, makin hari makin menjamur di Bangka Selatan, Senin 13/02/2023
Padahal sebelumnya, Kolektor timah di Bangka Belitung pernah diultimatum untuk tidak membeli timah dari tambang ilegal guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas penambangan tanpa izin itu.
“Kami meminta mulai sekarang kolektor tidak lagi membeli bijih timah ilegal ini,” kata Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang.
Ia mengatakan Pemprov Babel telah mengeluarkan kebijakan dalam mengatasi maraknya penambangan ilegal.
“Penambangan ilegal ini marak, karena ada kolektor yang menampung dan membeli bijih timah dari hasil tambang tanpa izin tersebut. Mereka yang masih membandel akan ditindak,” ujarnya dikutip dari antaranews.com (20/06/22)
Pemerintah pun kembali mengeluarkan aturan dan peringatan melalui Dirjen Minerba, terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022.
Upaya aturan dan peringatan dari pemerintah ini seolah sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, khususnya dijalan Sarif Rahman Kecamatan payung, kabupaten Bangka selatan
Salah satu aktivitas jual beli biji timah diduga ilegal seperti disampaikan olah salah satu warga masyarakat DN yang mengatakan bahwa Bos RK lakukan jual beli timah aman-aman saja dirumahnny.
Bos R*k* lakukan terima dan beli timah pak (Media-red), di rumahnya. setiap hari sampai malam ramai para penambang dan pengepul timah yang setor ke rumahnya.
Klo masalah ijin saya gak tau, cuma aman-aman saja pak. Terang DN sabtu (11/02)
Demi Keberimbangan Berita, team media pun mencoba melakukan konfirmsi kepada RK, yang diduga menampung dan membeli timah dirumah, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari RK.
Saat team media melakukan investigasi di lokasi pembelian, terlihat juga banyaknya bukusan karung-karung putih yang berisi bijih pasir timah dikediaman RK dan kedua anak buah nya sedang beraktifitas melakukan pembersihan bijih pasir timah untuk membantu pak RK.
Apabila benar aktfitas ini ilegal, diduga kegiatan ini melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun 2009.
Team media kembali melakukan konfirmasi kepada salah satu warga masyarakat lainnya BS, dan mengatakan bahwa kegiatan jual beli timah sudah lama dilakukan oleh RK
Dikediaman pak R*K* sudah lama beraktifitas pembeli timah dan penampungan timah, dan ada beberapa anak buahnya ditempat penampungan bijih timah tersebut sedang membantu untuk bijih pasir timah itu setor kepada bos yang bernama pak haji JUM orang payung ” ujar BS Sabtu (11/02)
Terpisah, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Payung, Iptu Joniarto saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya transaksi jual-beli pasir timah iligal dan diduga tidak mengantongi izin resmi didesa payung kecamatan payung kabupaten Bangka selatan, namun sayang belum ada tanggapan resmi dari Kapolsek payung.
(Red)