Pangkalpinang, ZonaBangsa.Com,-
Alat Berat (PC) untuk pekerjaan Rumah Subsidi, diduga berjalan diatas Aspal di Jerambah gantung, Selasa 07/01/2023
Hal ini sempat membuat kemacetan di jalan pemukiman tepatnya di RT 007 RW 002 kelurahan jerambah Gantung berdasarkan informasi laporan dari salah satu warga masyarakat.
Ada PC besar lewat di aspal, tetapi tanpa adanya pengamanan jalan. sempat macet, terus kami khawatirnya aspal ini pecah karena terlewati PC Besar, biasanya kan di alas pakai papan atau apa klo berjalan di aspal, ini tidak ada pengamanan apa. Ujar GN
Kerap Kali Penggunaan Alat Berat (Pc) sering kali dimanfaatkan untuk membantu suatu pekerjaan berat, namun bakal menimbulkan polemik apabila penggunaan alat ini bakal merugikan masyarakat.
Demi keberimbangan berita team media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang perumahan Subsidi di lokasi tersebut, terkait penggunaan Alat Berat di lokasi perumahan, namun sayang team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemilik Alat Berat maupun Perusahaan Pengembang Perumahan tersebut.
Pengrusakan Fasilitas Umum
Pemerintah pernah mengeluarkan aturan, tentang pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan”. Adapun berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Team media pun melakukan konfirmasi Kepada Sekda dan Kadis PU Kota Pangkalpinang Mie Go terkait Alat berat yang berjalan diaspal dan berpotensi terhadap kerusakan Fasilitas umum jalan, namun sayang sampai berita terbit belum ada tanggapan resmi dari Dinas PU maupun Pemkot Pangkalpinang.
(Red)