Sulut,Zonabangsa.com –Ketua Lsm Trias Politika Sulut Heri Mamonto bersama awak media berkunjung ke kantor KPU Sulut di terima langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, Kamis ( 26/01/2023 ).
Kunjungan tersebut merupakan silahturahmi Ketua Lsm Trias Politika Sulut Heri Mamonto kepada Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon dan juga mengkonfirmasi terkait isu yang beredarnya di Media Sosial maupun di Youtube mengenai video yang di duga manipulasi verifikasi parpol oleh KPUD yang sengaja meloloskan 3 ( Tiga ) Partai Politik untuk ikut pemilu 2024.
Ketiga Partai yang di loloskan diantaranya adalah Partai Gelora, PKN, Garuda yang di duga kecurangannya yang dilakukan berupa praktik mengubah data Partai Politik dalam Sistem Informasi ( Sipol ) serta merubah status Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) menjadi Memenuhi Syarat ( MS ) untuk ketiga Partai tersebut, ” Ujar Heri kepada Awak Media, Selasa ( 31/ 01/ 2023 ).
Di jelaskan, bahwa adanya dugaan perubahan berita acara verifikasi aktual partai yang telah di lakukan oleh pihak KPU Sulut di mulai dari KPU Kabupaten / Kota dari kategori Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) di ubah menjadi Memenuhi Syarat (MS ) untuk ketiga ( 3 ) partai politik tersebut merupakan manipulasi data.
Lebih parah lagi ditegaskan oleh Heri, Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon menyatakan bahwa ini merupakan perintah secara HIERARKI oleh KPU PUSAT kepada KPU SULUT.
“Maka dengan adanya pernyataan yang di sampaikan oleh Ketua KPU SULUT bahwa ini adalah perintah dari KPU PUSAT, sehingga menjadi tanda tanya bagi Ketua Lsm Trias Politika Sulut ada apa di balik semua ini, apakah ada keuntungan pribadi buat KPU SULUT ???, ” Ini perlu di ungkap, ” Kata Heri.
Dengan adanya perintah dugaan manipulasi data ketiga partai politik tersebut maka Lsm Trias Politika sesegara mungkin akan menggiring persoalan ini ke Ranah Hukum.
Hal ini menjadi pertimbangan bahwa dari perspektif kebijakan hukum pidana, sebenarnya perlindungan terhadap berbagai aturan hukum yang bersifat administratif merupakan suatu tuntutan yang wajar.
Sebab berbagai perilaku yang di larang oleh ketentuan perundang – undangan administratif baru dapat di kualifikasi sebagai tindak pidana, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur – unsur yang menjadi dasar larangan dari aturan administratif tersebut.
“Dengan demikian perbuatan hukum yang menjadi dominan dan tanggung jawab bersama antara KPU Pusat dan KPU Sulut dalam lingkaran permainan laporan administratif yang berujung pelanggaran tindak pidana.
Secara khusus bagi para Komisioner KPU Sulut yang di duga turut serta menandatangani perubahan berita acara verifikasi faktual partai politik, ” Kata Heri.
Dalam keterangannya Ketua KPU SULUT Meidy Tinangon Mengatakan, ” mengenai berita adanya perintah kepada jajaran KPUD untuk memanipulasi data ketiga parpol tersebut beredar di Media Sosial maupun di Channel Youtube sudah saya bantah serta persoalan ini sudah di tangani oleh pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dan sejauh ini tidak ada yang keberatan sampai kami melakukan pleno, ” Ujar Meidy.
Lanjut Meidy, kalau kami memberikan petunjuk kan wajar itu merupakan Hierarki dari pusat, kalau juga ada di tingkat kota yang salah, maka diberikan petunjuk harus begini, dan yang betul begini, sedangkan untuk verifikasi parpol penanggung jawabnya KPU RI, kami hanya membantu saja.
Makanya untuk pendaftaran parpol tidak ada di sini ( KPU SULUT ), berbeda dengan tahun 2014, sebelum di tahun 2007 atau tahun 2017 pendaftarannya, sambil mereka ( parpol ) mendaftar di pusat mereka juga mendaftar di propinsi, dan di kabupaten/kota, Hingga sampai di tahun 2019 masih manual, tapi di tahun ini sudah melalui Sistem Informasi ( Sipol ), ” Tutup Meidy.
Sumber: Jejakperistiwa.online.
( Red/ Team )