LAMPUNG BARAT —Zona Bangsa com.z Selasa, 9 September 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat resmi memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring/online untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga PNF, di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/110/III.01/2026 tanggal 8 September 2026.
Perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring/online di seluruh satuan pendidikan Kabupaten Lampung Barat.
Ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., M.M. Ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Lampung Barat.
Surat edaran ditetapkan di Liwa pada tanggal 8 September 2026, berlaku hingga tanggal 10 September 2026.
– Di mana: Seluruh wilayah Kabupaten Lampung Barat, mencakup PAUD, TK, SD, SMP, dan PNF.Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nomor 102 Tahun 2026, untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik.
1. KBM dilaksanakan secara daring/online sampai 10 September 2026.
2. Sekolah wajib menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan dari abu vulkanik agar siap digunakan saat KBM tatap muka diizinkan.
3. Aktivitas di luar ruangan dibatasi; jika terpaksa, wajib menggunakan masker dan alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.
4. Kebijakan akan dievaluasi kembali secara berkala berdasarkan perkembangan data resmi otoritas berwenang.
Surat edaran ini disampaikan agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan harapan kerja sama seluruh pihak demi keselamatan bersama.
“Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Barat, Nomor: 420/110/III.01/2026, Tanggal 8 September 2026.
Alamat Dinas: Jl. Mawar No. 10 Way Mengaku, Kode Pos 34811, Lampung Barat. Telepon: (0728) 21640, Email: disdikbudlampungbarat@gmail.com.




