ZonaBangsa.com Lampung barat
Bantuan tersebut dibagikan di Balai Pekon Kegeringan pada Kamis 12 Juni 2025.Hadir dalam kesempatan tersebut yakni: Peratin Pekon Kegeringan, Sofian, Ketua LHP Pekon Kegeringan, Babinsa, Babinkamtibmas, dan pendamping desa.
Peratin Pekon Kegeringan, Sofian, dalam sambutannya menyatakan bantuan langsung tunai yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kesepakatan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Prioritas penerima BLT antara lain Lansia hidup sendiri, kehilangan mata pencarian, memiliki anggota, serta tidak menerima bantuan PKH atau prakerja” kata Sofian.
Penerima manfaat BLT Tahap 1 dan 2 Pekon Kegeringan dengan nominal sebesar Rp 300.000,- setiap bulan selama 6 bulan, Manfaat (KPM) Seperti tahun sebelumnya, pada Tahap ke satu dan dua KPM mendapatkan uang sebesar Rp.1.800.000,- untuk bulan Januari – Juni 2025.
Peratin Pekon Kegeringan menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT Dana Desa untuk memanfatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya
(Resti)